Apakah Anda sering mendengar istilah industri kecil menengah (IKM)? Selain usaha kecil dan menengah (UKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), IKM meupakan slah satu kategori usaha yang ramai didengungkan . Namun, apakah Anda mengetahui apa itu IKM? Artikel ini akan membahas IKM secara mendalam, termasuk perbedaannya dengan UKM. Yuk, disimak.
Pengertian UKM dan IKM
Dalam pengertiannya, UKM adalah jenis usaha yang bertujuan untuk menjual kembali barang yang diproduksi oleh IKM, seperti misalnya toko kelontong, hingga warung-warung di sekitar rumah kita. Namun bidang usaha UKM tak berhenti sampai di situ saja. Ada juga UKM yang usahanya berkutat pada jasa, seperti jasa servis elektronik, jasa laundry, dan masih banyak lagi lainnya.
Sementara itu, IKM adalah sebuah usaha yang memproduksi berbagai jenis produk yang diperlukan oleh berbagai jenis makhluk hidup seperti manusia, binatang, dan tumbuhan. Jika aktivitas yang dijalankan oleh sebuah perusahaan meliputi produksi dan pemasaran sekaligus maka perusahaan tersebut bisa dikategorikan sebagai IKM dan UKM sekaligus.
Perbedaan UKM dan IKM
Selain memiliki perbedaan dalam aspek usaha yang dijalankan, perbedaan UKM dan IKM juga terdapat dalam sejumlah aspek lainnya. Berikut ini beberapa perbedaan UKM dan IKM dari aspek aset dan penghasilan atau omzet menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Permenperin 64/M-IND/PER/7/2016:
Usaha Kecil
Dilihat dari nilai asetnya, usaha kecil memiliki aset dengan nilai Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Dari segi omzet, sebuah perusahaan dikategorikan usaha kecil jika memiliki penghasilan Rp300 juta hingga Rp2 miliar.
Usaha Menengah
Menurut undang-undang, sebuah bisnis masuk kategori usaha menengah jika memiliki aset dengan nilai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Untuk aspek omzet, usaha menengah memiliki penghasilan mulai dari Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.
Industri Kecil Menengah dalam peraturan Menteri 64/M-IND/PER/7/2016
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- Tenaga Kerja adalah tenaga kerja tetap yang menenma atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
- Nilai investasi adalah nilai tanah, bangunan, mesin, peralatan, sarana dan prasarana, tidak termasuk modal kerja yang digunakan untuk melakukan kegiatan Industri.
Sementara, kegiatan usaha Industri meliputi industri kecil, industri menengah, dan industri besar, yang ditetapkan berdasarkan jumlah Tenaga Kerja dan/ atau Nilai Investasi.
Industri Kecil
- Industri Kecil merupakan Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Tanah dan bangunan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah dan bangunan yang lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
Industri Menengah
- Mempekerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai lnvestasi paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Industri Besar
- Merupakan Industri yang mempekerjakan paling sedikit 20 (dua puluh) orang Tenaga Kerja dan memiliki Nilai Investasi lebih dari Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
Demikian ulasan terkait industri kecil menengah yang kami rangkum dari berbagai sumber. Izin usaha terkait industri kecil, industri menengah, dan industri besar diberikan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Apakah industri Anda telah bersiap untuk menghadapi revolusi industri 4.0? Yuk hubungi kami untuk melaju bersama perubahan teknologi.